Jumat, Oktober 18, 2024

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Bappeda Provinsi Jawa Timur ditetapkan melalui PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 2 TAHUN 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur.

Uraian tugas dan fungsi Bappeda Provinsi Jawa Timur adalah membantu Gubenur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang perencanaan dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan;
  2. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan;
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan;
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan;
  5. pelaksanaan administrasi badan di bidang perencanaan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubemur sesuai dengan tugas dan fungsinya.