Jumat, September 27, 2024

Bidang Ekonomi

Bidang Perekonomian mempunyai tugas, melaksanakan sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang meliputi perencanaan dan koordinasipembangunan bidang perekonomian dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Penyusunan bahan kebijakan teknis Bidang Perekonomian;
  2. Penyusunan perencanaan pembangunan Bidang Perekonomian;
  3. Perumusan kebijakan dan strategi pembangunan daerah Bidang Perekonomian;
  4. Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan daerah Bidang Perekonomian;
  5. Pelaksanaan bimbingan dan konsultasi perencanaan pembangunan daerah Bidang Perekonomian;
  6. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyiapan program pembangunan jangka pendek (tahunan), jangka menengah, dan jangka panjang dengan mengacu pada rencana pembangunan Provinsi dan Nasional;
  7. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi perumusan dan penyusunan dokumen rencana tahunan daerah, jangka menengah daerah dan jangka panjang daerah Bidang Perekonomian; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.