Bidang Ekonomi
Bidang Perekonomian mempunyai tugas, melaksanakan sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang meliputi perencanaan dan koordinasipembangunan bidang perekonomian dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Penyusunan bahan kebijakan teknis Bidang Perekonomian;
- Penyusunan perencanaan pembangunan Bidang Perekonomian;
- Perumusan kebijakan dan strategi pembangunan daerah Bidang Perekonomian;
- Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan daerah Bidang Perekonomian;
- Pelaksanaan bimbingan dan konsultasi perencanaan pembangunan daerah Bidang Perekonomian;
- Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyiapan program pembangunan jangka pendek (tahunan), jangka menengah, dan jangka panjang dengan mengacu pada rencana pembangunan Provinsi dan Nasional;
- Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi perumusan dan penyusunan dokumen rencana tahunan daerah, jangka menengah daerah dan jangka panjang daerah Bidang Perekonomian; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.