Jumat, September 27, 2024

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. Pengelolaan pelayanan administrasi umum dan perizinan;
  2. pengelolaan administrasi kepegawaian;
  3. pengelolaan administrasi keuangan;
  4. pengelolaan administrasi perlengkapan;
  5. pengelolaan aset dan barang milik negara/daerah;
  6. pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol;
  7. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
  8. pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian;
  9. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas- tugas bidang;
  10. pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
  11. pelaksanaan monitoring serta evaluasi organisasi dan tatalaksana; dan
  12. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :

  1. menyiapkan bahan pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat, penggandaan naskah-naskah dinas, kearsipan dan perpustakaan;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga dan keprotokolan;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan tugas urusan hubungan masyarakat;
  4. menyiapkan bahan penyusunan pengelolaan urusan kepegawaian;
  5. menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah;
  6. menyiapkan bahan pelaksanaan informasi dan publikasi;
  7. menyiapkan bahan penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian;
  8. menyiapkan bahan penyusunan dan evaluasi ketatalaksanaan; dan
  9. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas :

  1. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan verifikasi;
  2. menyiapkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  3. menyiapkan bahan Surat Perintah Membayar (SPM) Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), Tambah Uang (TU), Langsung (LS) sebelum diproses untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
  4. melaksanakan penelitian dan/atau pemeriksaan realisasi anggaran;
  5. melakukan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ);
  6. melaksanakan penyusunan laporan hasil pelaksanaan verifikasi dan pembukuan keuangan;
  7. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait mengenai laporan aset barang milik daerah lingkup perangkat daerah secara periodik;
  8. menyusun Laporan Bulanan, Triwulan, Semesteran dan Tahunan;
  9. menyusun Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang terdiri atas LRA (Laporan Realisasi Anggaran), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Eguitas (LPE), Neraca, dan CALK (Catatan Atas Laporan Keuangan);
  10. menyiapkan Dokumen Penunjang untuk pencairan gaji dan tunjangan pimpinan dan pegawai setiap bulannya;
  11. menyiapkan Dokumen Penunjang untuk pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP);
  12. menyiapkan surat penagihan atas pembayaran gaji dan tunjangan yang melampaui jumlah pembayaran yang seharusnya; dan
  13. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.