Rabu, November 27, 2024

Bidang Penelitian dan Pengembangan

Tugas Pokok

Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam menyusun, menyiapkan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengatur, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan penelitian dan pengembangan.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan di Bidang Penelitian dan Pengembangan, meliputi penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan, pengoperasian dan evaluasi kebijakan serta administrasi dan manajemen kelitbangan di bidang penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
  2. Pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan program kegiatan di Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan program kegiatan di Bidang Penelitian dan Pengembangan;
  4. Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di Bidang Penelitian dan Pengembangan; dan
  5. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.