Tugas Pokok
Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam menyusun, menyiapkan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengatur, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan penelitian dan pengembangan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan di Bidang Penelitian dan Pengembangan, meliputi penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan, pengoperasian dan evaluasi kebijakan serta administrasi dan manajemen kelitbangan di bidang penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
- Pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan program kegiatan di Bidang Penelitian dan Pengembangan;
- Pengkoordinasian pelaksanaan program kegiatan di Bidang Penelitian dan Pengembangan;
- Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di Bidang Penelitian dan Pengembangan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.