Jumat, Oktober 18, 2024

Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan

Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang meliputi perencanaan dan koordinasi pembangunan bidang sosial budaya dan pemerintahan dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Penyusunan bahan kebijakan teknis Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan;
  2. Penyusunan perencanaan pembangunan Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan;
  3. Perumusan kebijakan dan strategi pembangunan daerah Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan;
  4. Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan daerah Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan;
  5. Pelaksanaan bimbingan, dan konsultasi perencanaan pembangunan daerah Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan;
  6. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyiapan program pembangunan jangka  pendek (tahunan), jangka menengah dan jangka panjang dengan mengacu pada rencana pembangunan Provinsi dan Nasional;
  7. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi perumusan dan penyusunan dokumen rencana tahunan daerah, jangka menengah daerah dan jangka panjang daerah Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.