Jumat, Oktober 18, 2024

Struktur Organisasi

Sebagaimana ditetapkan melalui PERATURAN BUPATI BUTON UTARA  NOMOR 53 TAHUN 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Buton Utara, Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, terdiri atas :

a. Kepala Badan

b. Sekretariat:

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan
  3. Sub Bagian Program

c. Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan

d. Bidang Ekonomi 

e. Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah

f. Bidang Penelitian dan Pengembangan

g. Kelompok Jabatan Fungsional