Berdasarkan Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 53 Tahun 2016, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buton Utara (Bappeda BUTUR).
Fungsi:
Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah.
Pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
Pembinaan dan pelaksanaan tugas di lingkungan perencanaan pembangunan daerah.
Pembinaan, monitoring, evaluasi, dan laporan penyelenggaraan kegiatan pembangunan daerah.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.
TUGAS DAN FUNGSI SERTA URAIAN TUGAS
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan penunjang pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Kepala Badan BAPPEDA dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan.
Pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan.
Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang perencanaan pembangunan daerah.
Pembinaan, monitoring, evaluasi, dan laporan penyelenggaraan kegiatan Bappeda.
Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pengelolaan serta pelayanan kesekretariatan, yang meliputi:
Pengkoordinasian perencanaan, penyusunan program, dan anggaran.
Pengelolaan keuangan, perlengkapan, umum, dan kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
Penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan.
Pelaksanaan administrasi kepegawaian dan rumah tangga Badan.
Administrasi keuangan, perlengkapan, serta penataan aset.
Urusan surat-menyurat, kearsipan, dokumentasi, dan hubungan masyarakat.
Urusan hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat.
Pengkoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas bidang.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Susunan Organisasi Sekretariat, terdiri dari:
Sub Bagian Penyusunan Program.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan.
Sub Bagian Penyusunan Program
Mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan bimbingan, kebijakan, pedoman, petunjuk teknis, serta layanan di bidang penyusunan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Uraian tugas:
Merencanakan kegiatan berdasarkan data tahun sebelumnya.
Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan serta kebijakan teknis.
Mengolah, menganalisis, dan mensistematisasi data terkait penyusunan program.
Menginventarisasi permasalahan serta menyiapkan bahan pemecahan masalah.
Menyusun RKT, AKU, Renja PD, LPJ, dan LAKIP.
Melakukan koordinasi dengan bidang lain dan instansi terkait.
Menghimpun serta menyiapkan RKA hingga menjadi DPA.
Menyiapkan revisi DPA maupun APBDP.
Menyusun laporan kegiatan Sub Bagian Penyusunan Program.
Melaksanakan tugas lain dari Sekretaris.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Mempunyai tugas menyiapkan bahan bimbingan, kebijakan, pedoman, petunjuk teknis, serta layanan di bidang umum dan kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Uraian tugas:
Merencanakan kegiatan berdasarkan data tahun sebelumnya.
Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan.
Mengolah serta menganalisis data terkait kepegawaian.
Menginventarisasi permasalahan kepegawaian dan menyiapkan solusi.
Mengarahkan serta mendistribusikan surat masuk dan keluar.
Meneliti usulan formasi pegawai dan menyiapkan konsep formasi.
Mengatur urusan rumah tangga Badan (kebersihan, keamanan, keindahan kantor).
Mengelola perpustakaan, kearsipan, dan dokumentasi kegiatan.
Menangani urusan hukum, organisasi, tatalaksana, dan hubungan masyarakat.
Menyusun laporan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Melaksanakan tugas lain dari Sekretaris.
