BAPPEDA BUTON UTARA

Profil Bappeda Buton Utara

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkap Buton Utara adalah perangkat daerah yang memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam menyusun, mengoordinasikan, dan mengendalikan kebijakan perencanaan pembangunan daerah.

Sebagai motor penggerak perencanaan, Bappeda Buton Utara berperan dalam merumuskan arah pembangunan yang terpadu, sistematis, dan berkelanjutan sesuai dengan visi dan misi daerah. Melalui koordinasi lintas sektor, Bappeda memastikan seluruh program pembangunan daerah berjalan selaras dengan kebutuhan masyarakat, kebijakan nasional, serta potensi unggulan daerah.

Bappeda Kabupaten Buton Utara berkomitmen untuk:

  • Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan berbasis data dan analisis.

  • Mendorong inovasi serta partisipasi publik dalam proses perencanaan.

  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan agar lebih tepat sasaran.

Dengan semangat kolaborasi, Bappeda Buton Utara hadir sebagai pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Struktur Organisasi

Sebagaimana ditetapkan melalui PERATURAN BUPATI BUTON UTARA  NOMOR 53 TAHUN 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Buton Utara, Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, terdiri atas :

a. Kepala Badan

b. Sekretariat:

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan
  3. Sub Bagian Program

c. Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan

d. Bidang Ekonomi 

e. Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah

f. Bidang Penelitian dan Pengembangan

g. Kelompok Jabatan Fungsional

Scroll to Top