Kepala mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan penunjang pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan;
b. pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang perencanaan pembangunan daerah;
d. pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
