BAPPEDA BUTON UTARA

Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah

(1) Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah mempunyai tugas memimpin, merencanakan, menyusun, melaksanakan, mengkoordinir, mengevaluasi, dan mengendalikan fungsi Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.

(2) Uraian tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut:
a. melaksanakan perencanaan pada Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
b. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pada Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
c. melaksanakan pengendalian dan evaluasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pada Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
d. melaksanakan perumusan dokumen rancangan awal Rencana Pembangunan Daerah (RPJPD/RPJMD/RKPD) pada Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
e. melaksanakan verifikasi dokumen renstra Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
f. melaksanakan penyelarasan kesesuaian dokumen renstra Perangkat Daerah terhadap RPJMD pada Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
g. melaksanakan verifikasi dokumen rencana kerja Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
h. melaksanakan penyelarasan dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah terhadap Rencana Strategis Perangkat Daerah RPJMD pada Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3) Susunan Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah terdiri dari:
a. Sub Bidang Penataan Ruang;
b. Sub Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; dan
c. Sub Bidang Pengembangan & Infrastruktur Masyarakat.

Scroll to Top