Tugas:
Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas memimpin, merencanakan, menyusun, melaksanakan, mengkoordinir, mengevaluasi, dan mengendalikan fungsi Penelitian dan Pengembangan.
Uraian Tugas:
a. Menyusun rencana kerja Bidang Penelitian dan Pengembangan sesuai dengan visi, misi, tujuan, dan kebijakan pembangunan daerah.
b. Melaksanakan koordinasi, fasilitasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Penelitian dan Pengembangan.
c. Melaksanakan penelitian, pengkajian, dan pengembangan kebijakan pembangunan daerah.
d. Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan inovasi dan teknologi daerah.
e. Melaksanakan evaluasi serta penyusunan rekomendasi hasil penelitian dan pengembangan untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah.
f. Melaksanakan pengendalian dan pelaporan kegiatan Bidang Penelitian dan Pengembangan.
g. Memberikan saran, pertimbangan, dan bahan masukan kepada pimpinan sebagai dasar penetapan kebijakan lebih lanjut.
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Sub Bidang:
Sub Bidang Sosial, Budaya, Pembinaan Masyarakat Desa dan Pemerintah
Sub Bidang Inovasi dan Teknologi
Sub Bidang Ekonomi, SDA dan Lingkungan Hidup
