BUTON RAYA POST – Wakil Bupati Buton Utara (Butur), Rahman, melantik belasan Penjabat (Pj) Kepala Desa di Aula Sekretariat Daerah, Selasa (31/3/2026). Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 68 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa. Sebanyak 13 Pj Kepala Desa yang tersebar di enam kecamatan resmi mengemban amanah baru, menggantikan pejabat sebelumnya. Dalam sambutannya, Rahman menyampaikan pesan Bupati Buton Utara, Afirudin Mathara, bahwa jabatan yang diemban para Pj Kepala Desa bukan sekadar posisi administratif, melainkan tanggung jawab moral dan hukum yang harus dijalankan dengan penuh integritas, loyalitas, dan dedikasi. Para Pj Kepala Desa menerima estafet kepemimpinan yang di dalamnya terdapat berbagai dinamika dan persoalan yang perlu segera ditindaklanjuti, baik dalam aspek administrasi, pengelolaan keuangan dan aset desa, maupun persoalan sosial kemasyarakatan. Selain itu, Rahman meminta agar para Pj Kepala Desa melakukan evaluasi secara objektif, menertibkan administrasi yang belum rapi, serta menyelesaikan persoalan yang tertunda dengan mengedepankan musyawarah dan berlandaskan peraturan yang berlaku. Ia juga mengingatkan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik di tengah keterbatasan fiskal, dengan menekankan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap aturan sebagai kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Buton Utara, lanjutnya, akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan pemerintahan desa…
Sumber: BUTON RAYA POST

