BUTON RAYA POST – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Butur. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati, Rahman, usai menerima laporan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Butur. Rahman menjelaskan, atas petunjuk Bupati Afirudin Mathara, pembayaran THR diupayakan dapat segera dicairkan sebelum perayaan Hari Raya Idulfitri. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung daya beli masyarakat menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Di samping itu, Wakil Bupati Rahman juga menepis informasi yang berkembang di ruang publik yang menyebutkan seolah-olah Pemkab Butur tidak menyediakan anggaran THR. “Itu tidak benar dan tidak perlu dipolemikkan,” ujar Wakil Bupati, Minggu (15/3/2026). Ia menegaskan bahwa anggaran THR di lingkup Pemkab Butur telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Total anggaran yang disiapkan untuk THR sebesar Rp17.155.742.916 (tujuh belas miliar seratus lima puluh lima juta tujuh ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus enam belas rupiah). Anggaran tersebut diperuntukkan bagi Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, PNS dan CPNS, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun rinciannya yakni Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp11.765.943, pimpinan dan…
Sumber: BUTON RAYA POST
