BUTON RAYA POST – Bupati Buton Utara (Butur), Afirudin Mathara, memimpin Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 Kepala Perangkat Daerah lingkup pemerintah setempat. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Sekretariat Daerah Butur, Jumat (27/2/2026). Perjanjian kinerja merupakan dokumen yang memuat penugasan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan program dan kegiatan yang disertai indikator kinerja yang terukur. Dokumen ini menjadi dasar komitmen penerima amanah serta kesepakatan antara pemberi dan penerima amanah atas capaian kinerja tertentu, sesuai tugas, fungsi, wewenang, dan sumber daya yang tersedia. Bupati Butur dalam sambutannya menegaskan bahwa Perjanjian Kinerja bukan sekadar dokumen administratif, bukan formalitas tahunan, dan bukan hanya syarat pencairan anggaran. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perjanjian kinerja merupakan kontrak moral antara kepala OPD dengan Bupati, kontrak profesional antara jabatan dan tanggung jawabnya, serta kontrak antara pemerintah dengan masyarakat. Pada kesempatan tersebut, Afirudin juga menegaskan tiga hal penting. Pertama, orientasi pada hasil (outcome), bukan hanya output. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan tidak cukup diukur dari terlaksananya kegiatan seratus persen, apabila output tercapai tetapi outcome tidak berubah, maka ada yang keliru dalam perencanaan dan pelaksanaan. Kedua, konsistensi antara perencanaan, penganggaran, dan pelaporan. Ia menegaskan tidak boleh ada lagi program yang tidak selaras dengan sasaran strategis, indikator kinerja yang…
Sumber: BUTON RAYA POST

