Rapat koordinasi Bersama jajaran internal Sekretariat Daerah di pimpin langsung Sekretaris Daerah Kab.Buton Utara
Pada hari selasa tanggal 9 juli 2024 diadakan pertemuan di ruang rapat Bappeda dalam rangka mengkoordinasikan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan serta menyepakati tugas dan tanggung jawab yang berada dalam tim efektif. Dalam rapat disepakati untuk menjabarkan tugas kelompok kerja sebagai berikut:
Tim efektif terbagi menjadi tiga tim yang terdiri dari Tim administrasi Penyusunan dan pelaporan , Tim Pengumpulan data dan Tim data,Analisa dan informasi Teknologi.
Tim efektif akan mulai bekerja mulai minggu ketiga bulan juli untuk mempersiapkan dan mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan proyek perubahan;
dalam hal pembuatan aplikasi warning system akan dikoordinasikan kepada dinas Komunikasi dan Informatika;
dalam hal penyusunan regulasi dan Standar Operasional Prosedur akan dikoordinasikan kepada bagian hukum Sekretariat Daerah;
tindak lanjut atas rapat ini adalah dengan ditetapkannya Keputusan Bupati Buton Utara No. 78 Tahun 2024 tanggal 11 Juli 2024 tentang pembentukan Tim Efektif Pelaksanaan Strategi Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah. Semua evidence dari pelaksanaan tahapan kegiatan untuk tahapan Konsultasi, Koordinasi dan Pembentukan Tim Efektif dapat dilihat pada lampiran bukti dukung pada MILESTONE 1.