Jumat, September 13, 2024
PEMDA BUTUR

Rapat koordinasi Bersama jajaran internal Sekretariat Daerah di pimpin langsung Sekretaris Daerah Kab.Buton Utara

Pada hari selasa tanggal 9 juli 2024 diadakan pertemuan di ruang rapat Bappeda dalam rangka mengkoordinasikan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan serta menyepakati tugas dan tanggung jawab yang berada dalam tim efektif. Dalam rapat disepakati untuk menjabarkan tugas kelompok kerja sebagai berikut:
  1. Tim efektif terbagi menjadi tiga tim yang terdiri dari Tim administrasi Penyusunan dan pelaporan , Tim Pengumpulan data dan Tim data,Analisa dan informasi Teknologi.
  2. Tim efektif akan mulai bekerja mulai minggu ketiga bulan juli untuk mempersiapkan dan mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan proyek perubahan;
  3. dalam hal pembuatan aplikasi warning system akan dikoordinasikan kepada dinas Komunikasi dan Informatika;
  4. dalam hal penyusunan regulasi dan Standar Operasional Prosedur akan dikoordinasikan kepada bagian hukum Sekretariat Daerah;

Adapun susunan tim efektif Strategi Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah sebagai berikut

NO 

NAMA

JABATAN

KEDUDUKAN

1

2

3

4

1. 

Muh. Hardhy Muslim,S.H.,M.Si.

Pengarah

Sekretaris Daerah

2. 

Zainal Arifin HZ,S.E.,M.Si.

Ketua

Asisten Administrasi Umum/Plt.Kepala Bappeda

3. 

LM. Karya Jaya Hasan,S.Pi,Sos.,M,Si.

Koordinator Tim Administrasi dan Penyusunan dan Pelaporan

Inspektur Inspektorat

4. 

La Nita,S.Pd, M.Si.

Koordinator Tim Data Analisa dan IT

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika

5. 

La Ode Husima,S.Hut.,MP

Koordinator Tim Pengumpulan Data

Kabag Organisasi

6

Waode Widarayini, SH , M.A.P

Anggota

Irban Wilayah 1 Inspektorat

7

La Ode Mardan Mafhudz,S.E.,M.H.

Anggota

Kabag Hukum

8

Lindra Raliy, S.Pt

Anggota

Auditor Muda Inspektorat

9

Erwin Badia,S.Si.

Anggota

Statistisi Ahli Pertama Bappeda

10

Abdul Salam Salihi Buhari,S.E.,M.Si.

Anggota

Analis Akuntabilitas Kinerja Aparatur

11

Muh. Ilyas,S.Kom

Anggota

IT Diskominfo

12

Brily Gunawan ,S.T.

Anggota

 Staf Bappeda

13

Ibrahim, S.T.

Anggota

  Staf Bappeda

tindak lanjut atas rapat ini adalah dengan ditetapkannya Keputusan Bupati Buton Utara  No. 78 Tahun 2024 tanggal 11 Juli 2024 tentang pembentukan Tim Efektif Pelaksanaan Strategi    Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah. Semua evidence dari pelaksanaan tahapan kegiatan untuk tahapan Konsultasi, Koordinasi dan Pembentukan Tim Efektif dapat dilihat pada lampiran bukti dukung pada MILESTONE 1.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *