Bappeda Buton Utara gelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2025
Buranga,
Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2025 di berbagai kecamatan di Kabupaten Buton Utara telah dimulai sejak 10 Februari 2025 sampai dengan 20 Februari 2025 . Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) merupakan satu bagian yang penting dalam proses perencanaan pembangunan. Perencanaan Pembangunan dilaksanakan dengan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Berdasarkan aturan tersebut, Musrenbang didefinisikan sebagai forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah. Pemangku kepentingan yang dimaksud adalah segenap pihak yang terkait dengan pembangunan, diantaranya pihak akademisi, dunia usaha, komunitas, pemerintahan, dan masyarakat. Musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan, yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan Daerah di wilayah kecamatan.
Musrenbang Kecamatan tahun 2025 di Kabupaten Buton Utara dilaksanakan di enam (6) kecamatan yaitu Kulisusu, Bonegunu, Wakorumba , Kambowa, Kulisusu Barat dan Kulisusu Utara. Fokus utama dalam musrenbang tahun ini masih fokus pada peningkatan infrastruktur jalan di beberapa ruas jalan Kabupaten utamanya jalur Pantai Utara (pantura) Ereke-Labuan yang merupakan jalur transportasi utama yang menghubungkan Buton Utara-Kendari-Bau-Bau. Dalam Pelaksanaan Musrenbang di Kecamatan Bonegunu tanggal 12 Februari 2025, Plt Kepala Bappeda Buton Utara, Zainal Arifin HZ, S.E.,M.Si memaparkan capaian indikator makro daerah tahun 2023 diantaranya Pertumbuhan Ekonomi pada tahun 2023 melambat 2,46% dibanding tahun 2022 diangka 5,01%. Faktor Kemarau berkepanjangan yang terjadi di hampir seluruh wilayah Sulawesi Tenggara memberikan dampak yang signifikan terhadap daerah yang sektor basisnya bertumpu pada Sektor Pertanian seperti Buton Utara. Indeks Pembangunan Manusia mengalami peningkatan yaitu 70,75 tahun 2024 dibanding tahun 2023 sebesar 69,85. Kondisi ini mencerminkan bahwa terjadi peningkatan kualitas pendidikan, Kesehatan dan Pendapatan ekonomi masyarakat. Untuk Angka Kemiskinan mengalami peningkatan dari 14,06% tahun 2023 menjadi 14,09% tahun 2024. Perlunya perhatian Pemerintah dalam memfokuskan program-program tepat sasaran yang berkorelasi langsung dengan penanganan kemiskinan. Tingkat Pengangguran Terbuka tahun 2023 turun menjadi 1,93% dibanding tahun 2022 yaitu 2,00% dan ketimpangan pendapatan atau gini ratio 0,35 ditahun 2023 yang berada pada kategori sedang.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bappeda juga menyampaikan beberapa kebijakan Pembangunan Kab.Buton Utara tahun 2025 di depan perwakilan Desa dan Kelurahan yaitu untuk tahun 2025 ini APBD Buton Utara Rp. 916.579.710.399,00 atau meningkat Rp. 170.646.897.576,00 dibanding tahun 2024 yaitu Rp. 745.932.812.823,60. Fokus pembangunan Buton Utara tahun 2025 diantaranya Pembangunan/peningkatan kualitas infrastruktur jalan (Jalur Pantura dan ereke-Baubau kewenangan provinsi), jembatan, peningkatan jaringan akses air bersih, Jaringan Irigasi, Air limbah/sanitasi, peningkatan/pengembangan pelabuhan, Peningkatan akses jaringan Telekomunikasi dan Penanganan dampak bencana dan penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat. selain itu penguatan sektor pariwisata yang didukung dengan infrastruktur yang memdai (tematik pariwisata seperti pemanfaatan hutan mangrove sebagai salah satu objek wisata, dan objek wisata lainnya), Penyediaan pangan (pertanian dan perikanan) serta Pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pemberian bantuan untuk pemberdayaan UMKM dan Penguatan Program Halo Dokter (1 bidan satu perawat per desa), peningkatan sarana dan prasana pendidikan, peningkatan SDM Pendidikan (pendidik, tenaga kependidikan dan siswa) dan Pemberian bantuan/beasiswa untuk mahasiswa s1, s2 dan kedokteran.
Akan tetapi dengan adanya Instruksi Presiden RI No.1 tahun 2025 tanggal 22 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Daerah dimana transfer ke daerah mengalami efisiensi sebesar Rp. 50.595 177.420.000 sehingga Pemerintah Daerah Buton Utara sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dimana Buton Utara mengalami Pemotongan DAK Jalan sebesar Rp.32.115.589.000,00, DAK Irigasi Rp. 8.993.760.000,00 dan DAU SD Infrastruktur Rp. 48.691.552.000,00 serta Dana Desa Rp. 3.360.630.000,00.
Pada tahun 2025 ini akan di laksanakan penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2030 sebagai penjabaran visi Misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih Afirudin Mathara, SH, MH dan Rahman, SKM, M.Kes.